Monday, 2 October 2017

Setnov Kembali Tersangka, KPK Dicurigai Politis

Setnov Kembali Tersangka, KPK Dicurigai Politis
Mantan juru bicara (Jubir) Presiden RI Keempat Gus Dur Adhie Massardi mengatakan, penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK kental dengan nuansa politis.

"Ketergesaan KPK menunjukan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sangat kental dengan nuansa politis. Publik sekarang bertanya, siapa dalang di balik KPK. Pasti ada kekuatan dan kekuasaan politik yang sangat besar, sehingga KPK bisa abuse of power," kata Adhie kepada wartawan, Senin (2/10/2017).

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih itu juga menilai, Hakim Cepi Iskandar dalam memberikan putusan telah independen dan tak terpengaruh opini publik. Adhie juga mengapresiasi sikap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif yang menghormati putusan pra peradilan. Hal itu menunjukan kedewasaan para penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Putusan praperadilan ini menjadi pelajaran penting bagi KPK, agar ke depannya KPK tidak menyalahi prosedur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan berbagai ketentuan lainnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"KPK jangan tergesa-gesa dan memaksakan seseorang menjadi tersangka, karena sejatinya penyelidik dan penyidik harus menghindari ketergesaan dan kekurangcermatan, sehingga tidak terjadi abuse of power seperti yang saat ini terjadi KPK," ungkap Adhie.

Terkait wacana KPK yang ingin menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru kepada Novanto, Adhie menilai putusan praperadilan telah menggugurkan berbagai bukti yang dimiliki KPK.

KPK juga jangan arogan dengan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto. Harus diingat, Hakim Cepi Iskandar telah menggugurkan berbagai alat bukti yang diajukan KPK, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mentersangkakan Setya Novanto.

"Sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan, tanpa sedikitnya dua alat bukti yang sah, Setya Novanto tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka," tandasnya.

Related Posts

Setnov Kembali Tersangka, KPK Dicurigai Politis
4/ 5
Oleh