BAB I
PENDAHULUAN
Dalam pembangunan dewasa ini, salah satu titik tekan yang terus diperhatikan adalah pembangunan bidang ekonomi. Sejalan dengan pembangunan bidang ekonomi, maka mobilitas penduduk pun menjadi meningkat. Mobilitas yang tinggi tersebut meliputi sektor industri dan jasa. Meningkatnya kebutuhan manusia akan jasa di antaranya adalah keperluan pelayanaan pengangkutan/ pengiriman barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Konsekuensi dari layanan jasa pengangkut ini adalah dituntutnya peningkatan sarana transportasi dan perhubungan yang memadai guna memperlancar roda pembangunan,. utamanya dalam meningkatkan pemerataan dan penyebaran-penyebaran hasil-hasil produksi serta meningkatkan sarana hubungan dan komunikasi dari satu pihak ke pihak lain.
Dalam kaitan dengan hal di atas, di dalam ketetapan MPR NO.II/MPR/1993 tentang GBHN pada Bab IV, tentang pembangunan bab V tentang transportasi, dinyatakan:
“Pembangunan transportasi yang berperan sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan diarahkan pada terwujudnya system transportasi yang handal, kemampuan tinggi dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, lancar, aman, nyaman dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, mendukung pola distribusi nasional, serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan hubungan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara”.
Dalam rangka memantapkan pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pembangunan, dipandang penting pengangkutan dalam dunia perdagangan. Pengangkutan yang lancar, tertib, dan aman merupakan faktor yang sangat penting dalam menunjang jalannya roda perdagangan barang. Bila kelancaran, ketertiban, dan keamanan arus angkutan barang ini tidak tercapai, maka kegiatan perdagangan barang akan mengalami kemacetan. Jika hal ini terjadi maka proses pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pembangunan akan terhambat yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Ada tiga macam bentuk pengangkutan, yaitu pengangkutan bergerak di bidang angkutan darat, angkutan laut, dan angkutan udara. Dalam penulisan ini yang akan diteliti adalah tentang pengangkutan udara.
Sutio Usman Adji, dkk menjelaskan bahwa pengangkutan udara adalah baik di dalam KUH Perdata maupun KUHD baik yang sudah dikodifikasikan maupun yang belum, yang berdasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang tertib karena keperluan pemindahan barang-barang dan orang-orang dari suatu ke lain tempat untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dan perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk di dalamnya perjanjian-perjanjian untuk memberikan perantaraan mendapatkan pengangkutan.
Purwosutjipto mengatakan bahwa pengangkutan udara adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut
dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan tertentu dengan selamat. Sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
Purwosutipto mengatakan bahwa eksepeditor adalah orang yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lainnya melalui daratan atau perairan.
Berbagai macam bentuk perusahaan jasa angkutan antara lain :
1. EMKU : Ekspedisi Muatan Angkata Udara
2. EMKL : Ekspedisi Muatan Angkata Laut
3. EMKD : Ekspedisi Muatan Angkata Darat
PT Garuda secara umum adalah Perusahaan jasa angkutan penumpang dan barang yang dimiliki oleh negara.
Sedangkan PT Garuda secara khusus adalah Perusahaan negara yang menjual jasa penumpang dan barang dengan nama IATA (International Air Transportation Assosiation, persatuan perusahaan penerbangan internasional yang memfokuskan pada transaksi bisnis penerbangan sedangkan ICAO adalah International Civil Airtransport Organosation, persatuan perusahaan penerbangan civil internasional yang memfocuskan pada regulasi dan peraturan keselamatan penerbangan internasional.
Penggunaan pengangkutan udara sebagai tempat untuk pengangkutan barang sangat banyak diminati masyarakat. Hal itu dikarenakan jenis barang yang dapat di kirim via pengangkutan udara beragam macam jenis, selain kapasitas yang besar juga biaya angkutan atau pengiriman barang yang relatif murah menjadikan PT Garuda sebagai salah satu pihak ekspeditor yang penggunaan jasanya sering digunakan oleh pihak pengirim.
PT Garuda merupakan ekspeditur yang menyediakan bantuan layanan jasa untuk menghubungkan pengirim
barang maupun penumpang dan membantu menyempurnakan prestasi seseorang yang menggunakan jasanya serta mengurangi kesulitan-kesulitan dalam hal pengiriman barang maupun penumpang. Tugas pokok ekspeditur adalah mencari pengangkut yang baik dan layak bagi pengiriman barang yang diserahkan kepadanya.
Sehubungan dengan kedudukannya sebagai ekspeditur, dalam melakukan tugasnya seorang ekspeditur dapat bertindak atas nama pengirim atau atas nama sendiri. Jika ekspeditur bertindak atas nama sendiri dan bila terjadi kerugian atas nama barang itu selama pengangkutan maka ekspediturlah yang berhak untuk menuntut ganti rugi kepada pengangkut.
Jika ekspeditur atas nama pengirim maka pengirim barang tersebut langsung menuntut ganti rugi kepada pengangkut bila terjadi kerugian atas barang selama pengangkutan. Perjanjian yang dibuat antara ekspeditur dan pengirim barang disebut perjanjian ekspedisi, sedangkan perjanjian antara ekspeditur pengirim dengan pengangkut disebut perjanjian pengangkutan.
Pelaksanaan kegiatan pengangkutan ini melibatkan beberapa pihak yang bersepakat untuk mengadakan suatu perjanjian pengangkutan.
Secara yuridis penyelenggaraan pengangkutan ini berasal dari adanya suatu perjanjian. Perjanjian yang dimaksud akan terlihat dengan adanya bukti surat muatan atau bukti tanda terima kiriman barang yang telah disepakati oleh masing-masing pihak, yaitu antara pengangkut dan pengirim. Berdasarkan perjanjian yang dibuat itu maka timbullah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terkait di antara mereka yang bersepakat. Hal tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Pengangkutan atau pengiriman barang berawal dari adanya suatu perjanjian, maka dalam pelaksanaanya suatu perjanjian selalu diikuti pemenuhan prestasi oleh masing-masing pihak yang bersepakat, tetapi dijumpai salah satu atau kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak memenuhi ketentuan dari perjanjian yang telah mereka sepakati.
Bila hal ini terjadi maka pihak mana yang harus bertanggung jawab jika keadaan ini merupakan kelalaian dari pihak pengangkut sendiri. Bila hal tersebut adalah kelalaian dari pihak pengangkut, maka pihak pengirim bisa mengajukan tuntutan ganti rugi atas peristiwa yang terjadi. Dalam hal ini maka pihak ekspeditur wajib membuktikan siapa yang bersalah dan harus mempertanggungjawabkan hal tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, maka penelitian ini menyangkut tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah pemberian ganti rugi bila terjadi kehilangan atau kerusakan dalam pengiriman barang dan jasa ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam ganti rugi dalam perjanjian tersebut apakah pihak ekspeditur atau pihak pengangkut.
Oleh sebab itu, untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab pihak pengangkut udara baik terhadap barang milik penumpang maupun terhadap barang titipan, maka penulis tertarik untuk meneliti hal tersebut dengan memilih judul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sistem Ganti Rugi Pengiriman Barang Yang Hilang atau Rusak Pada PT. Garuda ( Studi di Bandar Udara Selaparang Mataram)”.
B. Fokus Penelitian
1. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
Bagaimana sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT Garuda?
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda?
2. Tujuan penelitian.
Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT Garuda?
Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pemberian ganti rugi atas pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda?
3. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini dapat ditinjau dari dua aspek yaitu secara teoritis dan praktis.
a. Kegunaan secara teoritis
Melalui penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan khazanah ilmu pengetahuan dibidang ganti rugi pada umumnya dan khususnya masalah ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak.
Melalui penelitian ini dapat menjadi motivasi bagi peneliti sendiri pada khususnya dan bagi pihak yang berkepentingan pada umumnya baik antara pihak pengirim dengan pihak pengangkut. Hasil penelitian ini diharapkan juga dapat menjadi landasan berpijak untuk mengadakan perbaikan-perbaikan terhadap sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda yang diterapkan di masyarakat yang tidak sesuai dengan atau menyimpang dari hukum Islam yang telah ada.
b. Kegunaan secara praktis
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai masukan bagi direktur, pegawai dan sekaligus segenap pihak-pihak yang terkait dengan sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda.
C. Lokasi Penelitian
Peneliti mengambil lokasi penelitian pada Bandar Udara Selaparang Mataram. Peneliti merasa tertarik untuk mengadakan penelitian pada Bandar Udara Selaparang Mataram mengenai tinjauan hukum Islam terhadap sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT.
Garuda di Bandar Udara Selaparang Mataram. Ada beberapa alasan terkait dengan hal tersebut,yaitu (1) Ingin mengetahui bagaimana sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda di Bandar Udara selaparang Mataram. (2) Lokasi penelitian ini relatif mudah dijangkau karena lokasinya dekat dengan rumah peneliti.
D. Telaah Pustaka
Telaah pustaka adalah penelusuran terhadap studi dan karya-karya terdahulu, yang terkait, untuk menghindari duplikasi, plagiasi, repetisi serta menjamin keaslian dan keabsahan penelitian yang dilakukan, penelitian atau mendapatkan atau menemukan beberapa pendapat.
1. Suhartina, Judul Skripsi : Aspek Hukum Islam dalam pertanggung jawaban perum Pegadaian terhadap barang jaminan yang hilang atau rusak (studi kasus di kantor cabang Perum Pegadaian Kopang Lombok Tengah), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mataram, Jurusan Syari’ah. 2005
Berdasarkan temuan dan pembahasan data, dapat dirumuskan beberapa kesimpulan yaitu :
Penerapan pertanggung jawaban Perum Pegadaian terhadap barang jaminan yang hilang atau rusak di Kantor Perum Pegadaian Lombok Tengah, terlihat bahwa dalam pertanggung jawaban Perum Pegadaian terhadap barang jaminan telah diadakan perjanjian kerja sama antar PT. Jasindo dengan Pegadaian Kopang Lombok Tengah.
Dalam pandangan ekonomi Islam bahwa dalam pelaksanaannya pertanggung jawaban Perum Pegadaian terhadap barang jaminan yang disajikan tersebut transparan dan dapat dipertanggung jawabkan pada para anggota Perum Pegadaian dan pihak-pihak terkait serta di hadapan Allah SWT.
Menelaah hasil penelitian di atas, terlihat relevansi yang sangat erat dengan fokus yang penulis teliti yaitu sama-sama membahas tentang ganti rugi akan tetapi ada perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar, antara lain :
Penelitian di atas merupakan penelitian lapangan, dalam penelitian tersebut fokus yang diteliti adalah kerja sama antara PT. Jasindo dengan Perum Pegadaian Lombok Tengah.
Peneliti penulis adalah sistem ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada PT. Garuda Selaparang Maaram
Peneliti di atas memfokuskan pada kerja sama PT. Jasindo dengan Perum Pegadaian Lombok Tengah, sedangkan peneliti fokus pada sistem ganti ruginya.
Melihat perbedaan di atas, maka jelas penelitian ini mempunyai karaktersitik dan fokus yang berbeda.
2. Irna Yuliana, Judul Skripsi : “Pelaksanaan Ganti Rugi terhadap kerusakan kendaraan bermotor pada lintas pengangkutan penyebrangan lembar padang bae, (Studi pada PT Persero Asuransi Jasa Harja Mataram)” Universitas Mataram, Fakultas Hukum, 1994
SKRIPSI-Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Ganti Rugi Pengiriman Barang Yang Hilang Atau Rusak Pada PT. Garuda
4/
5
Oleh
Syaf